Minggu, 09 September 2012


ARTI KEMERDEKAAN BAGI BADAN PERADILAN ADALAH DENGAN DISAHKAN DAN DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 1999
upc2012a
KPTA Semarang menyampaikan amanat KMA
Semarang|pta-semarang.go.id (17/8/12)
Dari sambutan Ketua Mahkamah Agung RI pada Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibacakan Drs. H. Wildan Suyuthi Musthofa, SH.MH., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dapat diambil kesimpulan bahwa arti kemerdekaan bagi Badan Peradilan di Indonesia adalah dengan disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pada tanggal 31 Agustus 1999. Selain menghilangkan dualisme, undang – undang tersebut juga menciptakan independensi kekuasaan kehakiman yang terbebas dari intervensi pihak ekstra yudisial.
Kebijakan untuk menjadikan peradilan yang independen dilanjutkan dengan telah berhasil disusunnya UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini selain meneguhkan dan menegaskan kembali paradigma “satu atap”, juga sudah melengkapi organ pelaksana kekuasaan kehakiman, selain Mahkamah Agung dan badan-badan peradilannya, juga Mahkamah Konstitusi.

upc2012b
Prosesi pengibaran Sang Merah Putih
Setelah penyatuapan badan peradilan dibawah Mahkamah Agung maka Mahkamah Agung dapat secara sendiri menyusun konsep yang jelas, terarah dan terukur untuk menjadi suatu badan peradilan yang benar-benar mandiri, berwibawa dan dapat memberikan keadilan bagi para pencarai keadilan. Maka disusunlah cetak biru (Blue Print) pada tahun 2004, 2009, pencanangan reformasi birokrasi pada tahun 2007,  selanjutnya pada tahun 2009 dikembangkan cetak biru pembaruan badan peradilan tahun 2010 – 2035 dengan visi ke depan: “TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”.
Sambutan Ketua M.A.R.I. tersebut dibacakan oleh H. Wildan Suyuthi Musthofa pada saat menjadi Pembina Upacara pada peringatan Kemerdekaan R.I. di halaman kantor PTA Semarang. Upacara yang dimulai tepat pukul 7.00 WIB tersebut diikuti oleh semua Hakim Tinggi dan Hakim P.A. Semarang, semua pejabat struktural, pejabat fungsional, karyawan/karyawati serta honorer baik dari PTA dan P.A. Semarang. Upacara berjalan dengan lancar dan sangat khidmat tanpa terdengar adanya keluhan dari para peserta meski sedang dalam kondisi berpuasa. (f&n).

0 komentar:

Posting Komentar