ARTI KEMERDEKAAN BAGI BADAN PERADILAN ADALAH DENGAN DISAHKAN DAN DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 1999
KPTA Semarang menyampaikan amanat KMA
Semarang|pta-semarang.go.id (17/8/12)
Dari sambutan Ketua Mahkamah Agung RI
pada Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang
dibacakan Drs. H. Wildan Suyuthi Musthofa, SH.MH., Ketua Pengadilan
Tinggi Agama Semarang, dapat diambil kesimpulan bahwa arti kemerdekaan
bagi Badan Peradilan di Indonesia adalah dengan disahkan dan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman pada tanggal 31 Agustus 1999. Selain menghilangkan
dualisme, undang – undang tersebut juga menciptakan independensi
kekuasaan kehakiman yang terbebas dari intervensi pihak ekstra yudisial.
Kebijakan untuk menjadikan peradilan
yang independen dilanjutkan dengan telah berhasil disusunnya UU Nomor 4
Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini selain
meneguhkan dan menegaskan kembali paradigma “satu atap”, juga sudah
melengkapi organ pelaksana kekuasaan kehakiman, selain Mahkamah Agung
dan badan-badan peradilannya, juga Mahkamah Konstitusi.
Prosesi pengibaran Sang Merah Putih
Setelah penyatuapan badan peradilan
dibawah Mahkamah Agung maka Mahkamah Agung dapat secara sendiri menyusun
konsep yang jelas, terarah dan terukur untuk menjadi suatu badan
peradilan yang benar-benar mandiri, berwibawa dan dapat memberikan
keadilan bagi para pencarai keadilan. Maka disusunlah cetak biru (Blue
Print) pada tahun 2004, 2009, pencanangan reformasi birokrasi pada tahun
2007, selanjutnya pada tahun 2009 dikembangkan cetak biru pembaruan
badan peradilan tahun 2010 – 2035 dengan visi ke depan: “TERWUJUDNYA
BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”.
Sambutan Ketua M.A.R.I. tersebut
dibacakan oleh H. Wildan Suyuthi Musthofa pada saat menjadi Pembina
Upacara pada peringatan Kemerdekaan R.I. di halaman kantor PTA Semarang.
Upacara yang dimulai tepat pukul 7.00 WIB tersebut diikuti oleh semua
Hakim Tinggi dan Hakim P.A. Semarang, semua pejabat struktural, pejabat
fungsional, karyawan/karyawati serta honorer baik dari PTA dan P.A.
Semarang. Upacara berjalan dengan lancar dan sangat khidmat tanpa
terdengar adanya keluhan dari para peserta meski sedang dalam kondisi
berpuasa. (f&n).
0 komentar:
Posting Komentar